Berita Nasional

Ditunda, Uang Muka Pembelian Kendaraan Sudah Diterima Sebagian Anggota DPR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anggota DPR RI. Ditunda, Uang Muka Pembelian Kendaraan Sudah Diterima Sebagian Anggota DPR.

Beredar di media sosial

Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2020), surat atas nama Sekretariat Jenderal DPR bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 ramai di media sosial dan tersebar di aplikasi WhatsApp.

Surat itu berisi  tentang pembayaran Uang Muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR.

Surat tertanggal 6 April 2020 itu ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa Anggota DPR yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 mendapatkan fasilitas pembayaran Uang Muka, untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.

Besaran Uang Muka dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung ke rekening Anggota DPR pada 7 April 2020.

Berdasarkan isi surat, pembayaran Uang Muka pembelian kendaraan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Saat itu, Indra mengatakan bahwa pembayaran Uang Muka kendaraan perorangan itu ditunda.

"Sudah di-pending," kata Indra.

Indra menjelaskan, penundaan itu karena DPR sedang menghemat anggaran terkait situasi pandemi virus corona.

Ia menyatakan, perihal penundaan itu sudah diinformasikan ke seluruh Anggota DPR.

Namun, belum diputuskan kapan uang itu akan dibayarkan.

Sebab, DPR sedang melakukan penghematan anggaran hingga Rp 220 miliar.

Indra mengatakan hal itu merujuk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Anggaran TNI ditambah

Halaman
1234

Berita Terkini