TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban.
Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta.
Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.
Ketika itu, korban Denok (30), warga Kampung Wates hendak mengambil uang di ATM BRI Unit Wates.
Setelah memasukkan kartu ATM dan memencet jumlah transaksi uang yang hendak diambil, ternyata uang tidak keluar dari mesin ATM.
"Saat itu ada orang di samping saya menanyakan ada gangguan apa, saya bilang uangnya tidak keluar," kata Denok, saat menceritakan kronologis pencurian tersebut kepada penyidik Polres Lampung Tengah, Minggu (19/4/2020).
• Kronologis Penipuan di Tanggamus dengan Modus Ganjal Kartu ATM Pakai Batang Korek Api
• Pakar IDI Sebut Virus Corona Bisa Mati Sendiri Setelah 14 Hari, Sistem Imun Tubuh Taruhannya
• 6 Daerah di Lampung Belum Terdampak Virus Corona, Mana Saja?
• Pelaku Penipuan Bermodus Ganjal Kartu ATM di Tanggamus Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi
Kemudian, lanjut Denok, orang tersebut meminta supaya dirinya mengulang proses transaksi tersebut.
Namun, terus Denok, lagi-lagi uang tetap tidak keluar dari mesin ATM.
"Karena macet, dan uang transaksi tidak keluar, saya berinisiatif mencari mesin ATM lain dan meninggalkan ATM," imbuhnya.
Setelah berpindah mesin ATM, Denok berinisiatif mengecek dahulu saldo tabungannya sebelum melakukan penarikan.
Betapa terkejutnya Denok ketika mendapati saldo tabungannya sudah raib sebesar Rp 6 juta.
Denok pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.
Kerap Beraksi di Jabodetabek
Di sisi lain, pelaku penipuan dengan modus buat macet kartu ATM korban pakai batang korek api, di Gisting, Tanggamus, kerap melancarkan aksinya di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku Andi Saputra (47), aksi penipuan yang dilakukannya di Gisting, Tanggamus, baru sekali dilakukan.
"Tersangka berdalih, pencurian uang dengan modus seperti itu (buat macet kartu ATM) baru sekali dilakukannya di Lampung, biasanya dilakukan di Jawa Barat, Tangerang dan Jakarta," kata Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (12/4/2020).
Edi Qorinas menjelaskan, saat beraksi pada Januari 2020, kedua pelaku datang dari Pringsewu mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu ke Gisting untuk mencari sasaran.
Kemudian, terus Edi Qorinas, kedua pelaku memilih mesin ATM yang ada di RS Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.
"Dari hasil kejahatan yang didapat kedua pelaku sebesar Rp 8,5 juta, pelaku Andi mengaku menerima bagian Rp 1,7 juta dan sudah habis untuk kebutuhan harian," jelas Edi Qorinas.
Saat ini, terus Edi Qorinas, Tekab 308 Polres Tanggamus masih memburu pelaku lainnya berinisial ED.
Menurut Edi Qorinas, kedua pelaku merupakan jaringan lintas kabupaten yang sudah 8 kali melakukan pembobolan mesin ATM, umumnya di Jabodetabek dan Jawa Barat.
Edi Qorinas pun mengimbau masyarakat untuk waspada ketika akan mengambil uang di ATM.
"Perhatikan terlebih dahulu kondisi sekitar maupun lubang mesin ATM."
"Jika ada yang mencurigakan, lebih baik melapor kepada satpam atau petugas terdekat."
"Lebih bagus lagi, tidak usah mengambil (uang) dulu kalau memang tidak yakin," imbau Edi Qorinas.
Kronologis Kejadian
Polisi mengungkapkan kronologis pelaku penipuan dengan modus buat macet kartu ATM di Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka Andi Saputra (47) ketika beraksi bersama ED (DPO), menggunakan 2 tahapan dalam menipu korbannya, Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Pertama, kata Edi Qorinas, pelaku buat macet kartu ATM di mesin ATM.
Kemudian, terus Edi Qorinas, pelaku mengelabui korban dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan para pelaku.
"Sebelumnya, kedua pelaku sudah menganjal slot kartu ATM di mesin ATM dengan batang korek api," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).
Sehingga, lanjut Edi Qorinas, ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM tersebut, kartu ATM korban tetap masuk ke mesin, namun tidak dapat diakses.
"Pada saat itu pelaku berinisial ED dan Andi, yang memang sudah menunggu di sekitar ATM, pura-pura menawarkan bantuan," jelas Edi Qorinas.
Adapun peran kedua pelaku, terus Edi Qorinas, ED berpura-pura membantu mengeluarkan kartu dari mesin, sedangkan Andi memperhatikan korban saat menekan nomor PIN ATM.
"Modus keduanya kian lengkap dengan keahlian ED melakukan trik kecepatan tangan menukar kartu ATM korban," jelas Edi Qorinas.
Sehingga, lanjut Edi Qorinas, kartu ATM korban berhasil mereka dapatkan, sedangkan korban memegang kartu ATM palsu yang disiapkan dua pelaku.
Edi Qorinas memaparkan, setelah berhasil menipu korban, kedua pelaku langsung meninggal korban di ATM.
Korban yang merasa tidak tertipu, kata Edi Qorinas, kembali mencoba melakukan transaksi penarikan uang.
"Tetapi, setelah kartu ATM dimasukkan korban, mesin ATM mengeluarkan peringatan berupa tulisan di monitor 'Maaf Anda telah Menyalahgunakan Kartu'."
"Korban pun pulang ke rumahnya," jelas Edi Qorinas.
Setibanya di rumah, terus Edi Qorinas, korban menerima SMS banking berupa pemberitahuan bahwa terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp 8,5 juta.
"Korban baru tersadar kalau uangnya telah dicuri dari kartu ATM," ucap Edi Qorinas.
Korban, kata Edi Qorinas, lantas melapor ke Polsek Talang Padang.
Petugas yang menerima laporan korban, kata Edi Qorinas, langsung membentuk tim gabungan dan melakukan rangkaian kejadian untuk penyelidikan, hingga didapat gambar dua pelaku yang bersama korban saat di mesin ATM.
Sampai akhirnya berhasil ditangkap salah seorang pelaku yang kini jadi tersangka yakni Andi Saputra.
Barang bukti yang diamankan dua buku tabungan, satu kartu ATM dan dompet.
Dapat 'Hadiah' Timah Panas
Pelaku penipuan terhadap Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diberi 'hadiah' timah panas di kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang bernama Andi Saputra (47) tersebut mencoba mengelabui petugas saat proses penangkapan.
Alhasil, lanjut Edi Qorinas, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya lalu dilakukan perawatan medis."
"Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," tegas Edi.
Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Modus Buat Macet Kartu ATM
Dengan modus buat macet kartu ATM korban, 2 penipu gasak uang Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Rp 8,5 juta.
Salah seorang dari 2 penipu tersebut akhirnya diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu (11/4/2020).
Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, dari penangkapan itu terungkap, tersangka bernama Andi Saputra (47) dan rekannya berinisial ED, menipu korban dengan cara buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM.
"Pelaku sebanyak dua orang, satu masih dikembangkan."
"Peran masing-masing, tersangka Andi mengingat PIN korban, pelaku ED selaku eksekutor menukar kartu ATM lalu mengambil uang korban," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).
Akibatnya, kata Edi Qorinas, korban harus kehilangan Rp 8,5 juta yang ditarik para pelaku dari hasil kejahatan ganjal mesin ATM.
Tangkap Pelaku Penipuan
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Tersangka, kata Edi Qorinas, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, sebagai korban pada 21 Januari 2020.
Bahan penyelidikan, ujar Edi Qorinas, di antaranya foto dari rekaman CCTV di ATM.
Dalam foto, lanjut Edi Qorinas, terlihat dua orang selain korban.
Polisi lalu mencari kedua orang tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi yakni Andi dan berhasil ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (11/4/2020) pukul 01.00 WIB," ujar Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu (12/4/2020).
Edi Qorinas menjelaskan, seusai ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan guna menangkap ED.
Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban. Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta. Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Tri Yulianto)