Penipu Ditangkap Polisi di Tanggamus

Kronologis Penipuan di Tanggamus dengan Modus Ganjal Kartu ATM Pakai Batang Korek Api

Polisi mengungkapkan kronologis pelaku penipuan dengan modus buat macet kartu ATM di Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Barang bukti yang diamankan dari kejahatan ganjal mesin ATM dan tukar kartu di tempat ATM BNI, RS Panti Secanti, Gisting, Tanggamus. Kronologis Penipuan di Tanggamus dengan Modus Ganjal Kartu ATM Pakai Batang Korek Api. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polisi mengungkapkan kronologis pelaku penipuan dengan modus buat macet kartu ATM di Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka Andi Saputra (47) ketika beraksi bersama ED (DPO), menggunakan 2 tahapan dalam menipu korbannya, Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Pertama, kata Edi Qorinas, pelaku buat macet kartu ATM di mesin ATM.

Kemudian, terus Edi Qorinas, pelaku mengelabui korban dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan para pelaku.

"Sebelumnya, kedua pelaku sudah menganjal slot kartu ATM di mesin ATM dengan batang korek api," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).

Pelaku Penipuan Bermodus Ganjal Kartu ATM di Tanggamus Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

 Modus Buat Macet Kartu ATM Korban, 2 Penipu Gasak Uang Warga Tanggamus Rp 8,5 Juta

 BREAKING NEWS Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penipuan

 1 dari 3 Kawanan Rampok yang Tembak Warga Mesuji, Tewas Dihajar Tetangga Wardi, 1 Lagi Kritis

Sehingga, lanjut Edi Qorinas, ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM tersebut, kartu ATM korban tetap masuk ke mesin, namun tidak dapat diakses.

"Pada saat itu pelaku berinisial ED dan Andi, yang memang sudah menunggu di sekitar ATM, pura-pura menawarkan bantuan," jelas Edi Qorinas.

Adapun peran kedua pelaku, terus Edi Qorinas, ED berpura-pura membantu mengeluarkan kartu dari mesin, sedangkan Andi memperhatikan korban saat menekan nomor PIN ATM.

"Modus keduanya kian lengkap dengan keahlian ED melakukan trik kecepatan tangan menukar kartu ATM korban," jelas Edi Qorinas.

Sehingga, lanjut Edi Qorinas, kartu ATM korban berhasil mereka dapatkan, sedangkan korban memegang kartu ATM palsu yang disiapkan dua pelaku.

Edi Qorinas memaparkan, setelah berhasil menipu korban, kedua pelaku langsung meninggal korban di ATM.

Korban yang merasa tidak tertipu, kata Edi Qorinas, kembali mencoba melakukan transaksi penarikan uang.

"Tetapi, setelah kartu ATM dimasukkan korban, mesin ATM mengeluarkan peringatan berupa tulisan di monitor 'Maaf Anda telah Menyalahgunakan Kartu'."

"Korban pun pulang ke rumahnya," jelas Edi Qorinas.

Setibanya di rumah, terus Edi Qorinas, korban menerima SMS banking berupa pemberitahuan bahwa terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp 8,5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved