Pembobolan ATM di Lampung Tengah

Identitas Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal Kartu ATM Diketahui dari Rekaman CCTV

Penulis: syamsiralam
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Identitas Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal Kartu ATM Diketahui dari Rekaman CCTV.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Berdasarkan laporan korban LP / 383 - B / III / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tgl 24 - 3 – 2020, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi.

Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban. Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta. Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.

Melalui rekaman CCTV yang ada di areal mesin ATM, akhirnya polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Diketahui pelakunya adalah BS alias Wayan warga Kampung Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (19/4/2020) menerangkan, pelaku melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di mesin ATM.

BREAKING NEWS Pencurian Uang dengan Modus Ganjal Kartu ATM Terjadi di Lampung Tengah

• Pakar IDI Sebut Virus Corona Bisa Mati Sendiri Setelah 14 Hari, Sistem Imun Tubuh Taruhannya

• 6 Daerah di Lampung Belum Terdampak Virus Corona, Mana Saja?

• Pelaku Penipuan Bermodus Ganjal Kartu ATM di Tanggamus Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

"Setelah korban pergi, baru uang diambil oleh pelaku BS, modusnya juga dengan berpura-pura menolong, memperhatikan nomor PIN korban," ujar AKP Yuda Wiranegara, Minggu (19/4/2020).

Lalu, setelah korban pergi, lanjut Kasatreskrim, pelaku yang sudah menghafal nomor PIN korban, kemudian menguras uang korban sebesar Rp 6 juta.

Lebih kurang tiga pekan menghilang setelah kejadian, terus Yuda, keberadaan pelaku akhirnya diketahui, di kediamannya di Kampung Gunung Sugih Baru, pada Jumat (17/4/2020).

Polisi langsung meluncur untuk melakukan penangkapan.

Di lokasi penangkapan, kata Yuda, polisi mendapatkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan BS alias Wayan saat melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS alias Wayan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Modus Ganjal Kartu ATM

Sebelumnya, Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban.

Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta.

Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.

Halaman
123

Berita Terkini