Tribun Mesuji

Simpan Senjata Api Rakitan Berikut Pelurunya, Warga Mesuji Harus Berurusan dengan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti senjata api rakitan milik Sujianto (40) warga Swakarsa Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Mesuji, yang diamankan jajaran Polres Mesuji.

Terutama, pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi serta Debt Collector yang menggunakan jasa premanisme.

"Tujuannya agar menciptakan rasa aman serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif," tandasnya.

Sujianto (40), warga Swakarsa Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Mesuji, harus berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api rakitan (senpira). Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penangkapan terhadap Sujianto berkat informasi dari masyarakat, ada warga yang memiliki senpira. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Berita Terkini