Selain itu, polisi juga meringkus YP (35) dan MM (34) yang membawa paket ganja tersebut.
Edi mengatakan, paket ganja tersebut berasal dari Aceh dan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
“Para pelaku ini mencoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” kata mantan Kapolres Mesuji ini.
Pada Senin (13/4/2020) lalu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket ganja 7 kilogram dalam dua kardus.
“Ganja 7 kilogram ini merupakan barang paket. Kita mengamankan tersangka FA (37) saat melakukan pengembangan ke tujuan pengiriman di Bekasi,” ujar Edi.
Para tersangka berikut dengan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)