TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polres Lampung Selatan menangkap dua tersangka yang membawa puluhan butir pil ekstasi, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Kedua tersangka berinisial BH (36) dan DK (27) diamankan saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Reborn B 1422 NRS.
Untuk mengelabui petugas, tersangka BH menyimpan 87 butir pil ekstasi di pakaian dalamnya.
“Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan 87 butir pil ekstasi. Pil ekstasi ini disimpan di pakaian dalam tersangka BH,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat menggelar ekspose, Senin (20/4/2020).
• Sebulan, Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 72 Kg Ganja
• Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti 4.575,74 Gram Sabu dan 717 Butir Pil Ekstasi
• Toko Sembako dan 3 Mobilnya Ludes Terbakar, Warga Pesawaran Rugi Miliaran Rupiah
• Belum Kapok Keluar Masuk Bui, Pemuda asal Panjang Kembali Terlibat Narkoba
Dari pemeriksaan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Tangerang, Banten.
Di sana, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (36).
“Dari tangan tersangka H ini, kita mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir,” ujar Edi.
Ketiga tersangka pun dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Meski saat ini sedang ada pandemi Covid-19, kita tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” tambah Edi.
Amankan 72 Kg Ganja
Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni juga menggagalkan upaya pengiriman paket ganja sebanyak 72 kilogram.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, paket ganja tersebut merupakan hasil penangkapan dalam satu bulan terakhir.
Pertama, kata dia, polisi mengmankan sebanyak 40 paket ganja yang dikemas dalam dua kardus.
Lalu 10 paket dalam tas ransel dan 10 paket lainnya bersama dua paket besar di dalam tas koper.
“Paket ganja ini diamankan dari bus Sempati Star BL 2817 AA di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) lalu,” ujar Edi Purnomo, Senin (20/4/2020).