Tribun Lampung Selatan

Sebulan, Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 72 Kg Ganja

Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman paket ganja sebanyak 72 kilogram.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menggelar ekspose pengamanan 72 kg ganja, Senin (20/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman paket ganja sebanyak 72 kilogram.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, paket ganja tersebut merupakan hasil penangkapan dalam satu bulan terakhir.

Pertama, kata dia, polisi mengmankan sebanyak 40 paket ganja yang dikemas dalam dua kardus.

Lalu 10 paket dalam tas ransel dan 10 paket lainnya bersama dua paket besar di dalam tas koper.

VIDEO Konsumsi Ganja Sintetis, Pesinetron Naufal Samudra Jadi Tersangka

Polisi Gagalkan Pengiriman Tujuh Paket Ganja di Bakauheni

Belum Kapok Keluar Masuk Bui, Pemuda asal Panjang Kembali Terlibat Narkoba

Pelaku Penipuan dan Pencurian di Lamteng Sering Pindah Tempat

“Paket ganja ini diamankan dari bus Sempati Star BL 2817 AA di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) lalu,” ujar Edi Purnomo, Senin (20/4/2020).

Selain itu, polisi juga meringkus YP (35) dan MM (34) yang membawa paket ganja tersebut.

Edi mengatakan, paket ganja tersebut berasal dari Aceh dan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.

“Para pelaku ini mencoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” kata mantan Kapolres Mesuji ini.

Pada Senin (13/4/2020) lalu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket ganja 7 kilogram dalam dua kardus.

“Ganja 7 kilogram ini merupakan barang paket. Kita mengamankan tersangka FA (37) saat melakukan pengembangan ke tujuan pengiriman di Bekasi,” ujar Edi.

Para tersangka berikut dengan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved