TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Komisi III DPRD Tanggamus meninjau jembatan patah di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang yang ambles.
Kesimpulan sementara kualitas perbaikan jembatan itu buruk.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Tanggamus Iskandar Juned, patahnya jembatan bukan dari faktor alam.
Hal itu setelah cek ke lokasi bersama anggotanya yakni Hilman, Mujibul Umam, Edi Yalismi dan Hendrawan Adam.
"Tidak ada hujan deras dan tidak dilalui mobil dengan bobot berat, tapi mengapa ambles. Ini nggak bener kualitasnya, jadi rekanan harus bertanggung jawab."
• Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Simpang Terbanggi Besar, JL Baru Dapat Uang Rp 9 Ribu
• 13 PDP Virus Corona di Lampung Meninggal Dunia Tersebar di 7 Kabupaten dan Kota
• Masih Nekat Coba Melintas, Petugas Paksa Sejumlah Mobil Putar Arah di Jalintim Mesuji
• Pemkot Periksa Suhu Tubuh Warga Bandar Lampung Door To Door Mulai Senin, 27 April 2020
"Pemerintah sudah mau membangun tapi rekanannya yang tidak benar," ujar Iskandar, Senin (27/4/2020).
Kesimpulan itu juga dihimpun dari laporan dan informasi masyarakat lalu meminta keterangan juga dari Sekcam Talang Padang Kuroisin dan Pj Kakon Negeri Agung Yuzar Jaya Negara.
Jembatan dengan panjang 10 meter dan lebar tiga meter tersebut patah pada salah satu pangkal jembatan, tepatnya antara oprit dan lantai jembatan.
Akibatnya lantai jembatan miring dan terjadi patahan antara lantai dan oprit.
Kejadiannya pada Sabtu malam sekira pukul 21.00 WIB lalu.
Informasi lainnya didapat, bahwa belum ada satu tahun jembatan itu direhab.
Hal itu makin menguatkan kesimpulan sementara bahwa itu akibat buruknya kualitas rehab.
Menurut Iskandar, Komisi III akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus.
Tujuannya untuk menyelesaikan masalah ini dan minta rekanan yang mengerjakan rehab bertanggungjawab.
"Akan kami panggil Dinas PUPR agar persoalan ini cepat selesai, ini rekanan harus tanggung jawab, kalau tidak mau retensinya jangan diberikan," tegas Iskandar.