"Wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah pelaku yang merupakan cucunya sendiri.
Saat itu tersangka meluruskan atau merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain.
Selanjutnya tersangka langsung memperkosa korban," kata Robin.
Setelah melakukan perbuatannya, lanjut Robin, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur.
Ketika itu korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur.
Korban yang berusia lanjut berjalan tertatih-tatih menuju rumah anaknya inisial RI yang tinggal sekitar 100 meter dari rumah korban.
"Sampai korban di rumah anaknya diceritakannyalah kejadian tersebut kepada anak dan cucunya yang lain bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio.
Korban sempat jatuh pingsan saat itu karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya.
Setelah itu baru membuat pengaduan ke Polres,"ucap Robin.
Saat diinterogasi petugas, Rio yang ditangkap pada Kamis, (23/4/2020) malam, mengakui telah memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Ia mengatakan pemerkosaan secara spontan karena melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur.
"Saya melakukan secara spontan, saat itu saya mau memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah nenek.
Kemudian melihat nenek sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur.
Bajunya naik ke atas, di situlah naik birahi saya dan berniat memperkosa," kata Rio.
Kepada polisi, ia pun mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan suami istri.