Pasalnya, sang istri sudah satu bulan pisah ranjang akibat faktor ekonomi.
Tersangka Rio juga tidak menampik kalau dirinya adalah pemakai narkoba.
"Makainya (narkoba) seminggu lalu. Kerjaan saya hanya penjaga beco kalau malam hari. Pisah sama istri karena faktor ekonomilah," katanya.
AKBP Robin mengatakan, penyidik sudah mengamankan barang bukti satu potong kain seprai yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban.
Selain itu ada potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(dra/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul INILAH Pengakuan Pemuda yang Tega Memperkosa Nenek Kandungnya (75 Tahun) di Serdang Bedagai, https://medan.tribunnews.com/2020/04/27/inilah-pengakuan-pemuda-yang-tega-memperkosa-nenek-kandungnya-75-tahun-di-serdang-bedagai?page=all.