Herdi menjelaskan, karyawan hanya menerima THR sebesar 30 persen dari gaji pokok.
"Alhamdulillah, masih dapat gaji dan THR," imbuhnya.
Selama dirumahkan, Herdi mengaku belum memikirkan rencana untuk mengatasi kondisi saat ini.
Sementara waktu, Herdi memilih pulang ke kampung halaman di Kalianda dan kembali menggantungkan hidupnya kepada orang tua.
Bahkan ia tak kepikiran untuk membuka usaha selama masa luang sebelum kembali bekerja.
Pasalnya, pria yang sudah bekerja di resto sejak 7 tahun silam optimistis bisa bekerja kembali.
"Saya yakin 20 Mei ini resto kami sudah mulai beroperasi lagi. Ya jangan sampai ada perpanjangan lagi," katanya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)