TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyebut penarikan fee proyek sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan menurutnya di Dinas PUPR Lampung, ada tarikan kewajiban sebesar 10-15 persen.
Hal itu diungkapkan Bachtiar Basri saat menjadi saksi dalam perkara suap fee proyek yang melibatkan Bupati nonaktif Lampung Utara Ilmu Agung Mangkunegara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020).
Bachtiar hadir bersama tiga saksi lainnya.
Mereka yakni, mantan Wakil Bupati Lampura Sri Widodo, mantan Kadiskes Lampura dr Maya Metissa, dan Fadly Achmad. Untuk Sri Widodo dan dr Maya hadir secara online.
• Eks Wagub Lampung Dicecar soal Fee Proyek di Dinas PUPR, Bachtiar Basri: 10 Sampai 15 Persen
• BREAKING NEWS Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Datang di Persidangan Suap Fee Proyek Lampura
• Muswir Perbanyak Istigfar, Pasien 20 Corona Lampung Sembuh dari Covid-19
• Terima Rp 350 Juta dari Fee Proyek, Eks Wakil Bupati Lampura Mengelak: Saya Utang Itu
Sementara Bachtiar dan Fadly hadir langsung di PN Tanjungkarang.
"Saya tidak tahu ada atau tidak tapi hanya suara-suara (penarikan fee proyek). Tapi hampir semua dan sudah rahasia umum menarik fee. Itu bisa benar dan tidak dan kita payah untuk membuktikannya," kata Bachtiar saat dicecar jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang.
Bachtiar juga menjelaskan kaitannya dengan Bupati Agung Ilmu.
Ia mengatakan, kenal Agung pada 2014 saat keluarga Agung datang ke rumahnya untuk meminta bantuan melakukan pemenangan dalam Pilbup 2014.
"Karena ayahnya teman saya, maka saya bantu, tapi saya tidak masuk tim sukses hanya saya menghubungi teman-teman dekat saya untuk membantu Agung," terangnya.
Atas bantuan itu, Bachtiar mengaku tidak dijanjikan sesuatu.
Namun Jaksa menanyakan teman Bachtiar bernama Alim yang mendapat proyek di Lampura.
"Jadi tahun 2016, Alim meminta pertimbangan kalau dia mendapat paket pekerjaan Rp 10 miliar di Pemda Lampura dan saya sampaikan kalau ada feenya jangan, kalau gak ada ambil," sebut Bachtiar.
JPU kemudian mempertanyakan status Alim apakah sebagai tim sukses yang ditunjuk oleh Bachtiar kala itu.
"Tim sukses bukan, mungkin karena orang tahu kalau Alim dekat dengan saya," bebernya.
JPU kembali mempertanyakan uang Rp 500 juta apakah bentuk setoran fee proyek tersebut, namun oleh Bachtiar uang tersebut merupakan pembayaran rumahnya yang dibeli Alim.
"Menurut Alim itu keuntungan dari proyek tersebut di dinas PUPR Lampura," jelas Bachtiar.
Wabup Dapat Proyek
Saksi lain, mantan Wabup Lampura Sri Widodo mengaku kerap berutang kepada mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin.
Dia pernah mengutang Rp 170 juta untuk kegiatan-kegiatannya.
Widodo mengaku, jika secara tidak tegas bupati Agung memintanya menghubungi Syahbudin jika ada apa-apa.
Namun pada tahun 2016, Widodo pun mengaku mendapatkan paket proyek sebesar Rp 10 miliar dengan fee Rp 1,2 miliar.
"Dan tahun 2017, mendapat paket proyek sekitar Rp 4 miliar," tandasnya.
Widodo juga mengatakan saat dirinya menjadi Plt Bupati karena Agung kembali mencalonkan sebagai bupati, ia menarik fee 20 persen.
Namun katanya, uang fee itu untuk menggantikan utang di PPTK.
Sementara mantan Kadiskes Lampung dr Maya mengatakan, fee untuk proyek pekerjaan senilai Rp 2,2 miliar digunakan untuk diserahkan ke BPK agar mendapat predikat opini wajar pengecualian.
Kebutuhan uang untuk menyogok itu sebesar Rp 1,5 miliar, namun fee yang didapat cuma Rp 800 juta.
Maka sisanya diambil dari proyek lain.
Dr Maya pun mengatakan dari tahun 2017 hingga 2019 Dinas Kesehatan melakukan pekerjaan dan menarik fee.
Tahun 2017 terdapat 97 paket proyek dengan nilai pagu Rp 19,6 miliar dengan fee Rp 3,9 miliar.
"Saya menyerahkan Rp 1,9 miliar dalam dua tahap ke Raden Syahrial (orang kepercayaan Agung) sisanya Juliansyah," sebutnya.
Sementara pada tahun 2018, ada 49 proyek dengan pagu Rp 6,5 miliar dan fee sebesar Rp 1,2 miliar.
"Tahun 2019 gagal lelang, tapi ada paket proyek 2017 yang baru direalisasikan 2019, dengan nilai fee 958 juta," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)