Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Terima Rp 350 Juta dari Fee Proyek, Eks Wakil Bupati Lampura Mengelak: Saya Utang Itu
Terima uang Rp 350 juta, Sri Widodo mantan Wakil Bupati Lampung Utara mengaku cuman terima rincian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terima uang Rp 350 juta, Sri Widodo mantan Wakil Bupati Lampung Utara mengaku cuman terima rincian.
Hal ini diungkapkan Sri Widodo saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan teleconference Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020).
"Pada tahun 2015 apakah anda diberi uang Rp 350 juta dan uang lebaran Rp 32 juta dari Syahbudin?" tanya JPU.
"Rp 350 juta tidak, hanya angka, karena saya sering hutang ke Syahbudin saya gak nerima uang dan saya gak tahu uang itu dari mana, jadi uang itu gak ke saya karena saya banyak utang dan saat itu saya malah utang (lagi) Rp 170 juta," kata Sri Widodo.
• Fee Proyek Dinas Kesehatan Lampung Utara Diserahkan ke Desyadi untuk Disetorkan ke BPK
• Gara-gara Madu dari Istri KSAD, Dokter yang Tangani Covid-19 di Batam Terinspirasi
• Mantan Wagub dan Wabup di Lampung Jadi Saksi Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara
• 2 Anggota Sindikat Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Otak Komplotan Kabur Saat Digerebek
Widodo pun mengaku karena banyak kegiatan sehingga ia harus berhutang.
"Ini bagaimana operasional Wabup ke Syahbudin?" tanya JPU.
"Karena secara tidak tegas bupati menyampaikan kalau ada apa-apa hubungi Syahbudin," jawab Widodo.
Selanjutnya tahun 2016, Widodo pun mengaku mendapatkan paket proyek sebanyak Rp 10 miliar dengan fee Rp 1,2 miliar.
"Dan tahun 2017, mendapat paket proyek sekitar Rp 4 miliar," tandasnya.
Disetorkan ke BPK
Pungut fee paket proyek Tahun 2017 di Dinas Kesehatan, Dr. Maya Metissa Kadiskes Lampung Utara sebut uang untuk disetorkan BPK.
Hal ini diungkapkan Dr. Maya Metissa saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan teleconference Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020).
"Apakah pernah Desyadi (Kepala BPKAD Lampura) menemui anda dan meminta paket pekerjaan?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Dr Maya pun mengaku jika Desyadi secara langsung tidak menemuinya melainkan berpesan ke stafnya Juliansyah.
Sesuai dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, bahwa Tahun 2017, pada malam hari Juliansyah datang ke Rumah Dr Maya untuk menyampaikan jika dua pekerjaan senilai Rp 2,2 miliar feenya digunakan untuk opini wajar pengecualian.
Dr Maya sendir mengakui jika permintaan Desyadi melalui stafnya untuk disetorkan ke BPK.