Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Terima Rp 350 Juta dari Fee Proyek, Eks Wakil Bupati Lampura Mengelak: Saya Utang Itu

Terima uang Rp 350 juta, Sri Widodo mantan Wakil Bupati Lampung Utara mengaku cuman terima rincian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara melalui video conference di PN Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020). Terima Rp 350 Juta dari Fee Proyek, Eks Wakil Bupati Lampura Mengelak: Saya Utang Itu. 

"Nilainya saya tidak tahu, tapi katanya membutuhkan Rp 1,5 miliar," katanya.

Lanjutnya dari dua proyek tersebut ternyata tidak bisa memenuhi permintaan uang tersebut.

"Dapatnya kurang lebih 800 juta. Sisanya ada proyek diambil dari proyek lain, kemudian Juliansyahsaya perintahkan menyerahkan," kata Dr Maya.

"Uang BPK ini atas perintah siapa?" tanya JPU.

"Desyadi yang saya tahu, yang lain saya gak tahu," jawan Dr Maya.

Dr Maya pun mengatakan dari tahun 2017 hingga 2019 Dinas Kesehatan melakukan pekerjaan dan terdapat penarikan fee.

Adapun pada tahu 2017 terdapat 97 paket proyek dengan nilai pagu Rp 19,6 miliar dengan fee Rp 3,9 miliar.

"Saya menyerahkan Rp 1,9 miliar dalam dua tahap ke Raden Syahrial sisanya Juliansyah," sebutnya.

Sementara pada tahun 2018, kata Dr Maya, ada 49 proyek dengan pagu Rp 6,5 miliar dan fee sebesar Rp 1,2 miliar.

"Tahun 2019 gagal lelang, tapi ada paket proyek 2017 yang baru direalisasikan 2019, dengan nilai fee 958 juta," tegasnya.

Dilain pihak, saat dicecar oleh penasehat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, Dr Maya mengaku bahwa ia mengikuti pola yang sudah ada tanpa ada arahan dari Bupati.

"Kemudian uang yang anda serahkan ke Ami, apakah anda konfirmasi uang itu sudah diserahkan ke Agung atau tidak?" tanya Sopian.

"Tidak," jawab Dr Maya

Saat disinggung soal penyerahan uang ke BPK sendiri, Dr Maya mengatakan bahwa penyerahan tersebut tidak ada arahan dari bupati.

"Ya sesuai permintaan Desyadi," tandas Dr Maya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved