Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Terima Rp 350 Juta dari Fee Proyek, Eks Wakil Bupati Lampura Mengelak: Saya Utang Itu

Terima uang Rp 350 juta, Sri Widodo mantan Wakil Bupati Lampung Utara mengaku cuman terima rincian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara melalui video conference di PN Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020). Terima Rp 350 Juta dari Fee Proyek, Eks Wakil Bupati Lampura Mengelak: Saya Utang Itu. 

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (6/5/2020).

Menariknya, dua mantan pejabat tinggi di Lampung dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus yang menyeret Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu.

Keduanya adalah mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.

Sidang yang digelar secara teleconference ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho akan menghadirkan empat orang saksi.

Dua di antara saksi tersebut belum sempat hadir dalam persidangan.

Adapun keempat saksi tersebut yakni mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, mantan Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa, mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, dan Fadly Achmad.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, nampak Bachtiar Basri sudah tiba di ruang persidangan.

Bachtiar Basri duduk di kursi sembari berbincang dengan pengunjung lainnya.

Sidang Seminggu 2 Kali

Majelis hakim PN Tanjungkarang memutuskan untuk menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi mengingat wabah virus corona (Covid-19) yang melanda Bandar Lampung.

"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata ketua majelis hakim Efiyanto dalam persidangan, Rabu (29/4/2020).

JPU KPK Ikhsan Fernandi menyanggupi permintaan tersebut.

Syaratnya, sidang digelar dua hari beruntun, yakni hari Rabu dan Kamis.

Sementara penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, keberatan jika sidang digelar beruntun.

"Saya mohon sidangnya jangan langsung, tapi dijeda satu hari. Seperti Selasa dan Kamis," kata Sopian Sitepu.

"Kami juga bingung membagi jadwal karena sekarang sidang daring. Kami gak bisa bergerak hari Senin dan Selasa. Kalau Jumat?" tanya Efiyanto.

"Kami tetap mengusulkan Rabu-Kamis," sahut Ikhsan.

"Mohon maaf bagi penasihat, nanti kami dua minggu ke depan mau mengusahakan tukar jadwal," timpal Efiyanto.

Sopian akhirnya menerima usulan tersebut.

Namun, dengan syarat JPU KPK segera mengonfirmasi saksi yang akan dihadirkan.

"Baik, untuk minggu depan jadwal sidang hari Rabu-Kamis," kata Efiyanto. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved