"Pihak kepolisian dan aparat terkait melakukan penjagaan ketat di pintu-pintu masuk, khususnya Lampung sebagai gerbabng Sumatera."
"Namun dengan keluarnya aturan dari Kementrian perhubungan ini, menunjukkan pemerintah tidak kompak,” kata Jihan melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (6/5/2020).
Menurut dia, masyarakat sebenarnya mulai sadar untuk tidak mudik lebaran kali ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dengan diperbolehkannya moda transportasi antar daerah beroperasi kembali, dikhawatirkan arus mudik kembali padat.
Izin operasi moda transportasi antar derah ini diberlakukan mulai 7 Mei 2020.
Hal ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
“Intinya pemerintah harusnya memberikan peraturan yang seragam."
"Ada larangan mudik tapi ada kebijakan lain yang seolah memberikan kelonggaran masyarakat untuk mudik."
"Hal tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakkompakan pemerintah,” pungkasnya.
Senada anggota DPR RI asal Lampung Ela Siti Nuryamah mengatakan pemerintah tidak konsisten menerapkan kebijakan larangan mudik.
“Kemarin statemen presiden Jokowi jelas melarang mudik, ini pun sudah ditindaklanjuti pemerintah daerah dan kementrian terkait, sekarang menteri perhubungan memperbolehkan semua transfortasi jalan lagi, ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan larangan mudik,” ujarnya.
Menurut legislator dari Fraksi PKB ini, saat ini paling penting adalah memutus mata rantai penyebaran pandemic virus Corona.
“Jangan korbankan keselamatan rakyat untuk perekonomian, setelah wabah ini berakhir perekonomian bisa kita bangun kembali,” pungkasnya.
Menhub Ungkap Alasan
Semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). Moda transportasi tersebut mulai dari bus, kapal laut, kereta api, dan pesawat.