Larangan Mudik

PT KAI Tunggu Arahan Pusat Terkait Moda Transportasi Dibolehkan Lagi Beroperasi

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Stasiun KA Tanjungkarang. PT KAI Tunggu Arahan Pusat Terkait Moda Transportasi Dibolehkan Lagi Beroperasi

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Larangan mudik

Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020 mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020, yang bertepatan dengan 1 Ramadan 2020 atau 1 Ramadhan 1441 Hijriah.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 mengakibatkan seluruh moda transportasi dihentikan sementara.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

"Dan, 1 Juni untuk transportasi udara."

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita Irawati, saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.

Adita mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Kementerian Perhubungan bersama kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita Irawati.

"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjut dia.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2020

Jelang bulan Ramadan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.

Larangan mudik Lebaran 2020 bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau corona di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah hanya sebatas mengimbau ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN untuk tidak mudik Lebaran 2020.
Namun berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik Lebaran 2020.
Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 akan diberlakukan mulai 24 April 2020.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan seusai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah corona di Indonesia.

Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.

Tanggapan pengusaha bus

Aturan larangan mudik Lebaran 2020 tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus atau bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Biasanya, musim Lebaran menjadi saat yang ditunggu para pengusaha bus, namun tidak untuk Lebaran di tahun ini.

Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.

“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

“Tentunya, kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.

Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan.

Sementara bus antarkota antarprovinsi hanya tersisa 10 persen.

“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.

Sani menambahkan, sampai saat ini, operator bus masih bisa melakukan perjalanan.

Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.

“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan."

"Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.

Saat ini, bus masih melayani pemberangkatan dari Jabodetabek menuju kota lain, dengan aturan hanya boleh mengangkut setengah kapasitas, begitupun sebaliknya.

Situasi ini sudah membuat banyak perusahaan otobus teriak karena pendapatan tidak bisa menutupi biaya operasional selama perjalanan.

Selain itu, para sopir dan kondektur juga terkena imbasnya.

Unit yang beroperasi dipangkas, dan pengemudi serta kernet sudah banyak yang dirumahkan karena tidak banyak bus yang beroperasi.

Banyak penguasa bus yang banting setir dengan beralih ke jasa pengiriman barang atau logsitik, hanya saja itu belum cukup buat menutup kerugian, selain harus bersaing dengan jasa logistik lainnya.

Semua moda transportasi, mulai dari bus, kapal laut, kereta api, dan pesawat, direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Kiki Adipratama/Kompas)

Berita Terkini