Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bantah Minta Rp 5 Miliar untuk Sahkan APBD, Eks Ketua DPRD Lampura Dianggap Beri Keterangan Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat saksi sedang dimintai keterangan di PN Tanjungkarang, Rabu (13/5/2020).

"Anda pernah menjadi DPO tersangka perkara korupsi. Tapi di tingkat praperadilan menang. Gak mungkin kamu berhenti begitu saja. Jangan bohong," timpal Efiyanto.

Dari hasil penelusuran Tribunlampung.co.id, Hartono selaku ketua DPRD Lampung Utara pernah tersandung kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotabumi, tahun anggaran 2012.

Hartono pun sempat menjadi DPO dan akhirnya ditangkap di TMII Jakarta pada 23 April 2015 dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kotabumi No: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014.

Selain Hartono, ada tiga saksi lain yang dihadirkan.

Mereka yakni M Yamin Tohir (pensiunan PNS Lampura), Muhammad Tabroni (swasta), dan Kasubid Pembukuan BPKA Wahyu Buntor.

Paman Agung

Yamin dalam kesaksiannya mengatakan jika Agung adalah keponakannya.

Ibu kandung Agung adalah adik Yamin.

Yamin mengaku sangat dekat dengan Agung.

Ia mengaku menjadi ketua tim sukses pemenangan dalam pemilihan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

"Ada tim relawan dan tim sukses, kalau saya koordinator tim sukses, kalau relawan berdiri sendiri," ungkapnya.

Meski begitu, ia mengaku tidak tahu-menahu soal jatah dan fee proyek.

Menurutnya, ia tidak mau ambil pusing soal itu karena sudah tua.

Namun kata dia, jika ada yang mengganggu Agung, dia turun.

Seperti, jika ada demo-demo, maka dia akan turun untuk meredam.

Halaman
123

Berita Terkini