Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bantah Minta Rp 5 Miliar untuk Sahkan APBD, Eks Ketua DPRD Lampura Dianggap Beri Keterangan Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat saksi sedang dimintai keterangan di PN Tanjungkarang, Rabu (13/5/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hartono dianggap memberi keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2020).

Rahmat menjadi saksi untuk perkara suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbudin, dan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril alias Ami.

Dalam sidang itu, Rahmat membantah adanya permintaan uang dari DPRD Lampung Utara kepada pemerintah kabupaten sebesar Rp 5 miliar untuk pengesahan APBD 2015.

"Benar tidak pernah? Jika pada penyampaian APBD 2015 ada permintaan Rp 5 miliar. Rinciannya, Rp 1 miliar untuk ketua Gerinda, Rp 1 miliar PDIP, Rp 1 miliar untuk Demokrat dan selebihnya anggota DPRD? Anda sudah disumpah," cecar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho.

Jaksa kemudian mengingatkan Rahmat soal adanya komunikasi dengan Kepala BPKAD Lampura Desyadi bersama Wakil Ketua III DPRD Lampura Arnol.

BREAKING NEWS Sidang Suap Lampung Utara, Hakim Bingung 1 Saksi Selalu Hadir di Persidangan

Pemberian Istri Syahbudin ke Istri Bupati Agung, Beli Susu dan Popok Bayi hingga Tas Mewah

Satnarkoba Tanggamus Tangkap 1 Bandar dan 6 Pengedar

Wanita Kalianda Diduga Jadi Korban Bius Hand Sanitizer, Saat Sadar Berada di Bandar Lampung

Namun lagi-lagi Rahmat membantah.

Rahmat mengatakan, tidak pernah ada pertemuan.

"Saksi Desyadi pernah menyampaikan intinya alokasi proyek oleh perusahaan yang terafiliasi dengan DPRD untuk APBD 2016. Intinya kalau APBD ini pengen lancar maka meminta proyek Rp 30 miliar," jelas JPU.

"Saya minta kejujuran Anda karena Desyadi sudah menjelaskan bahwa ada permintaan Rp 30 miliar, dan itu Anda yang menyampaikan," gertak JPU.

Menurut Hartono, semua itu hanya omongan dan tidak mungkin kepala daerah mau. Sebab, kalau tidak disahkan, maka DPRD tidak dapat gaji.

Ia juga membantah jika pernah menerima aliran uang dari Syahbudin dari 2016-2017.

Catatan KPK, tahun 2016 Syahbudin menyerahkan uang Rp 150 juta dan Rp 90 juta.

Tahun 2017 Syahbudin kembali menyerahkan uang Rp 90 juta ke Hartono.

"Jadi Anda tetap pada keterangan Anda terkait APBD?" sahut ketua majelis hakim Efiyanto.

"Tetap bahwa saya gak tahu," jawab Hartono.

Halaman
123

Berita Terkini