Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Sidang Suap Lampung Utara, Hakim Bingung 1 Saksi Selalu Hadir di Persidangan
Adapun agenda sidang hari ini akan meminta keterangan saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (13/5/2020).
Adapun agenda sidang hari ini akan meminta keterangan saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin.
JPU Ikhsan Fernandi menyampaikan, keempat saksi telah hadir.
"M Yamin Tohir (pensiunan PNS Lampura), Muhammad Tabroni (swasta), (mantan ketua DPRD Lampung Utara) Rachmat Hartono, (Kasubbid Pembukuan BPKA) Wahyu Buntor," kata JPU.
Namun sebelum saksi diambil sumpah, ketua majelis hakim Efiyanto meminta pertimbangan ke JPU lantaran ada salah satu saksi yang selalu hadir sebagai pengunjung sejak awal persidangan.
• Bupati Agung Minta Fee Proyek Pakai Kode Ikan 40 Kg
• Saat Jadi Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo Copot Syahbudin dari Jabatan Kadis PUPR
• BREAKING NEWS BBPOM Bandar Lampung Gelar Sidak Makanan Jelang Idul Fitri
• Drama Baku Tembak di Bandar Lampung, 1 Pelaku Curanmor Tewas Tertembus Peluru
"Ada saksi yang selalu hadir. Dari awal sampai akhir pasti hadir. JPU saya minta masukannya," kata Efiyanto.
JPU pun mengusulkan tetap memintai keterangan terhadap saksi M Yamin Tohir meskipun sering hadir dalam persidangan.
"Pertama, masalah kehadiran kami serahkan keputusan ke majelis. Karena saksi merupakan paman kami berikan yang bersangkutan," sahut Sopian Sitepu, penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara.
Majelis hakim pun akhirnya sepakat untuk memintai keterangan M Yamin Tohir.
Namun, Yamin tidak bersedia menjadi saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)