Pembobolan ATM di Bandar Lampung

BREAKING NEWS ATM di Minimarket Langkapura Dibobol Maling, Pelaku Bawa Alat Las

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mesin ATM yang dibobol maling. BREAKING NEWS ATM di Minimarket Langkapura Dibobol Maling, Pelaku Bawa Alat Las

Edi Qorinas menjelaskan, seusai ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan guna menangkap ED.

Saat penangkapan, ucap Edi Qorinas, Andi berusaha mengelabui petugas hingga harus dilakukan tindakan tegas terukur.

"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya lalu dilakukan perawatan medis."

"Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," tegas Edi.

Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Oknum Anggota Dewan Dilaporkan Kasus Penipuan

Seorang oknum anggota DPRD Tulangbawang dilaporkan ke Polda Lampung, Selasa (7/4/2020).

Oknum anggota DPRD Tulang Bawang berinisial M tersebut dilaporkan atas dugaan tipu gelap.

Hermawan, kuasa hukum pelapor FW, mengatakan, pelaporan ini atas dugaan penipuan.

"Ini terkait dengan adanya proses pinjam meminjam uang, menurut keterangan klien kami, digunakan untuk operasional DPRD," kata Hermawan di Mapolda Lampung, Selasa (7/4/2020).

Hermawan menuturkan, peminjaman uang dilakukan oleh M dengan nilai yang dipinjam sebesar Rp 1,4 miliar.

"Selanjutnya, menurut klien kami (FW), ia melakukan peminjaman di bank dan dicairkan uang sebesar Rp 1,4 miliar tersebut pada tanggal 28 November 2019," bebernya.

Hermawan menjelaskan, setelah beberapa bulan, uang yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Kemudian sampai jatuh tempo per 28 Maret 2020, klien kami dikejar pihak bank, dan terlapor sudah ditanyai tapi belum ada hasil, maka klien kami melaporkan ke Polda Lampung," jelas Hermawan.

Sebagai kuasa hukum, Hermawan mengaku, sudah melayangkan surat somasi sebelum laporan polisi dilayangkan.

Halaman
1234

Berita Terkini