TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Syahbudin kembali mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sebelumnya, mantan Kadis PUPR Lampung Utara ini sudah diperingatkan hakim karena membaca BAP.
Untuk kali kedua, ketua majelis hakim Efiyanto menegur Syahbudin lantaran membantah isi BAP.
Hal ini terjadi saat penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menanyakan seputar dasar dan bukti keterangan Syahbudin dalam BAP.
"Apakah ada rekaman jika memang sudah ada kebiasan (penarikan fee) itu? Dan, Anda dalam BAP sebutkan kalau Anda 2015 belum bagi plotting, tapi mendapatkan pekerjaan?" tanya Sopian dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020).
"Itu tidak benar," ujar Syahbudin yang mengikuti sidang telekonferensi dari Lapas Rajabasa.
• BREAKING NEWS Syahbudin Dicecar PH Agung soal Taufik Hidayat
• Syahbudin Ditegur Hakim karena Baca BAP saat Sidang
• H+2 Lebaran 2020, Mal di Bandar Lampung Mulai Ramai Pengunjung
• UPDATE Corona di Bandar Lampung, Positif Corona 45 Kasus, Sembuh 22
"Bentar-bentar. Saudara (Syahbudin) jangan tiba-tiba sampaikan tidak benar. Sebelumnya kan Anda benarkan. Jangan Anda tarik lagi. Malah debat kusir. Soal permusuhan, emosi, tolong diredam dulu," tegur Efiyanto sembari mengangkat palunya.
"Baik. Saya terangkan bahwa tahun 2015 saya tidak dapat fee karena pekerjaan sudah berjalan. Maka BAP saya tidak tarik," jawab Syahbudin.
Syahbudin pun mengatakan jika penarikan fee bukanlah tugas kepala dinas.
"Memang tidak masuk. Tapi saya masuk pada sistem yang salah. Saya hanya diminta, maka saya akui," terang Syahbudin.
Sopian pun kembali mempertanyakan dasar keterangan Syahbudin memberi keterangan dalam BAP, yang mana antara BAP keterangan saksi dan tersangka bertolak belakang, termasuk pembagian plotting proyek dan fee.
"Masuk alokasi proyek 2015-2017, di dalam BAP nomor 24 dan 56 Saudara menyatakan bahwa anggaran PUPR tahun 2015 sebesar Rp 207 miliar. Dalam BAP satunya tahun 2015 anggaran di situ Rp 218 miliar. Yang benar yang mana? Ada selisih dalam BAP Anda," kata Sopian.
"Saya masih memperkirakan, dan saya dapat laporan," jawab Syahbudin.
Sopian pun menanyakan soal penyerahan uang plotting proyek sebesar Rp 130 miliar kepada Taufik Hidayat.
"Apakah ada tanda buktinya?" tanya Sopian.