"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah."
"Dia baru datang setelah dihubungi warga seusai penggerebekan."
"Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 9 bulan.
Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu.
Bahkan, pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang selama 3,5 tahun.
Pengakuannya, hubungan terlarang itu dilakukan sejak tahun 2016 lalu.
Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak belasan kali.
Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," pungkasnya.
Kasus Istri Selingkuh dengan bos suaminya
Sebelumnya, upaya pembunuhan terhadap seorang pria menguak fakta seorang Istri Selingkuh dengan bos suaminya.
Seorang wanita bernama YL (40) dan selingkuhannya, BHS (33) merencanakan percobaan pembunuhan terhadap suami YL, berinisial VT.