Penyerahan dilakukan secara bertahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,25 miliar.
"Namun sampai dengan waktunya, terdakwa tidak mengembalikan uang sejumlah Rp 2,75 miliar ditambah uang terimakasih dan tidak pernah memperkenalkan saksi Namuri menemui saksi Ridho Ficardo," jelas JPU.
JPU menuturkan, seluruh uang yang telah terdakwa terima dari saksi Namuri juga tidak terdakwa pergunakan untuk kepentingan operasional Partai Demokrat.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
"Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang milik saksi Namuri, sehingga pada akhir bulan Agustus 2017 saksi dan terdakwa melakukan pertemuan untuk kepastian pengembalian uang. Terdakwa kemudian meminta waktu akan mengembalikan seluruh uang sampai pada akhir bulan September 2017 dengan surat tertulis," terang JPU.
Sampai tenggat waktu yang telah dijanjikan, terdakwa tidak juga mengembalikan seluruh uang. Saksi Namuri melaporkan terdakwa ke Polresta Bandar Lampung dan di proses secara hukum. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Hanif Mustafa)