Protokol kesehatan yang wajib dijalankan untuk semua mahasiswa nantinya adalah memakai masker, dalam kondisi sehat, dan menjaga jarak.
Sedangkan terkait untuk kegiatan akademik lainnya seperti seminar proposal, bimbingan skripsi, KKN, PKL, PPL dan kegiatan lainnya tetap dilaksanakan dari rumah sampai ada surat edaran terbaru.
Begitu juga dengan pola Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) untuk mahasiswa baru akan diumumkan selanjutnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma).