Jaringan Narkoba di Lampung

Berawal dari 20 Butir, Ditnarkoba Polda Lampung Amankan Ribuan Pil Ekstasi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dan barang bukti saat di Mapolda Lampung. Berawal dari 20 Butir, Ditnarkoba Polda Lampung Amankan Ribuan Pil Ekstasi

Ketiga tersangka pun dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Meski saat ini sedang ada pandemi Covid-19, kita tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” tambah Edi.

Amankan 72 Kg Ganja

Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni juga menggagalkan upaya pengiriman paket ganja sebanyak 72 kilogram.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, paket ganja tersebut merupakan hasil penangkapan dalam satu bulan terakhir.

Pertama, kata dia, polisi mengmankan sebanyak 40 paket ganja yang dikemas dalam dua kardus.

Lalu 10 paket dalam tas ransel dan 10 paket lainnya bersama dua paket besar di dalam tas koper.

“Paket ganja ini diamankan dari bus Sempati Star BL 2817 AA di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) lalu,” ujar Edi Purnomo, Senin (20/4/2020).

Selain itu, polisi juga meringkus YP (35) dan MM (34) yang membawa paket ganja tersebut.

Edi mengatakan, paket ganja tersebut berasal dari Aceh dan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.

“Para pelaku ini mencoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” kata mantan Kapolres Mesuji ini.

Pada Senin (13/4/2020) lalu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket ganja 7 kilogram dalam dua kardus.

“Ganja 7 kilogram ini merupakan barang paket. Kita mengamankan tersangka FA (37) saat melakukan pengembangan ke tujuan pengiriman di Bekasi,” ujar Edi.

Para tersangka berikut dengan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)

Berita Terkini