Pelaku lalu menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan kemudian meminta tas korban berwarna hijau.
"Karena ketakutan, korban langsung memberikan tas berwarna hijau yang berisi sejumlah uang dan barang berharga. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta," beber Riki.
Sebelumnya Rabu (15/4/2020), telah diamankan empat pelaku perkara 365 KUHP dengan inisial PY (25), BY (38), EN (35), dan GW (20).
Mereka mengaku melakukan perampokan bersama AL (30), ED (DPO), dan LD (DPO).
"Adapun rincian TKP yang dilakukan tersangka yaitu di Jalan Desa Margojadi Mesuji Timur, Desa Tanjung Sari Tanjung Raya, Jalan Simpang Selamat Datang Tanjung Raya, Desa Sidomulyo Mesuji dan Desa Muara Tenang Tanjung Raya,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)