Herman memaparkan, dana THR pegawai yang belum terbayarkan sebesar Rp 38 miliar.
Menurut dia, alasan tertundanya pencairan THR karena dana alokasi umum (DAU) Rp 54 miliar tertahan di pemerintah pusat.
Herman mengutarakan pencairan DAU tersebut kepada Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam RI) di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020) lalu.
“Tolong sampaikan agar bagaimana dana (DAU) kita yang tertahan di Kementerian Keuangan segera dicairkan," ucapnya.
Herman mengatakan, DAU tersebut meliputi bulan Mei sebesar Rp 27 miliar dan Juni Rp 27 miliar. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)