Pemusnahan Sabu di BBNP Lampung

Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan BNNP Lampung Hasil Sitaan Jaringan Aceh

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan oleh BNNP Lampung menggunakan blender dan dicampur dengan bahan kimia. Pemusnahan barang bukti sabu tersebut berlangsung di Kantor BNNP Lampung di Bandar Lampung, Kamis (25/6/2020). Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan BNNP Lampung Hasil Sitaan Jaringan Aceh.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan penyelundupan dari Aceh.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap dari sebuah jaringan asal Aceh.

"Pertama kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram," tuturnya, Kamis 25 Juni 2020.

Sukawinaya menerangkan, H diamankan di Jalan Soekarno Hatta Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada 18 April 2020.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir yakni AB (50) dan S (44) pada 18 Mei 2020," ucapnya.

• BREAKING NEWS BNNP Lampung Musnahkan BB Sabu 2 Ribu Gram Lebih Hasil Sitaan

• Polda-BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Gubernur Arinal Malah Teringat Masa Kampanye

• Hari Ini, Istri Gubernur Bagi Sembako di Tanggamus, Sasarannya Lansia dan Penyandang Disabilitas

• Ancam Korban Pakai Senjata Api, 2 Begal Motor di Way Kanan Ditangkap Polisi

Kata Sukawinaya, keduanya diamankan di di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai mobil pickup L300.

"Adapun barang bukti sabu sebera 1.939 gram," imbuhnya.

Sukawinaya menambahakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 aya 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini proses hukum berlanjut," tandasnya.

Amanat Undang-undang

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyebut, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan guna proses hukum berlanjut.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan pemusnahan barang bukti bukan kegiatan yang pertama dan juga terbaru.

"Karena ini sudah berulang-ulang kali dilakukan, yang jelas ini wajib sebagai amanat Undang-undang," tegasnya, Kamis 25 Juni 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini