Kini, polisi menangkap AF.
Sejumlah barang bukti disita oleh polisi antara lain, satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, dan pakaian yang terbakar.
AF dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Anak di Temanggung Tewas Dibakar Sang Ayah Gara-gara Ingin Main Saat Pandemi Virus Corona
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Usai Gebuki Ayah Kandungnya, Pria Ini Teriak: Tega Kali Bapak Mainkan Binik Aku
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Aniaya Ayahnya karena Curiga Selingkuh dengan sang Istri, Sampai Kejar dan Lempar Batu Bata
Seorang suami murka saat mengetahui ayahnya berselingkuh dengan istrinya. Sang ayah membantah saat anaknya menuduh berselingkuh dengan istrinya. Bukannya menerima, sang anak justru malah makin emosi hingga akhirnya memukuli sang ayah. Peristiwa tersebut terjadi di Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.