"Sebagaimana dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik," ungkap ketua majelis hakim Hendri Irawan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik saksi korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, saat terdakwa melakukan perbuatannya masih terikat perkawinan dengan suaminya," tandas Hendri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)