Tribun Bandar Lampung

Setelah Vonis 17 Tahun karena Narkoba, Bos Angkot Ini Dijerat Pasal Pencucian Uang

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jefri Susandi (kedua kanan), bos angkot yang menjadi bandar narkoba, akan kembali menjalani sidang dengan perkara pencucian uang.

Sang bandar, Jefri Susandi (41), warga Banten, sudah mengendalikan peredaran narkoba selama tiga tahun alias sejak 2016.

BNNP Lampung menghadirkan empat tersangka pengedar dan bandar sabu, Kamis, 15 Agustus 2019. Mereka adalah (ki-ka) Zawil Qiram, Silman, Ade Irawan, dan Jefri Susandi. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Ia bahkan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung/Lapas Way Hui, selama 6 tahun.

Ia keluar lapas pada 2014.

Jefri mengaku tidak cuma mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi.

Tapi ia juga menyebut telah beberapa kali memasok narkoba di lapas yang ada di Provinsi Lampung.

"Iya pernah beberapa kali mengirim ke beberapa Lapas di Lampung. Paling satu sampai dua garis," kata Jefri saat dihadirkan dalam ekspose tangkapan narkoba oleh BNNP Lampung di kantor BNNP setempat, Kamis (15/8/2019).

Ia mengaku, menjadi bandar narkoba karena tergiur atas keuntungannya.

Sekali mengirim narkoba, bisa dapat untung Rp 80 juta.

Hasilnya ia belikan tanah, mobil, motor, dan lainnya.

Jefri mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya.

"Kalau bayarnya cuma transfer. Barangnya dijemput sama kurir. Sekali kirim untungnya Rp 80 juta. Hasilnya buat beli tanah, rumah, mobil, motor, kalau total kurang tahu," sebut Jefri.

Penangkapan

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, penangkapan bandar dan kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh dan akan ditebar di Lampung.

Pihaknya lantas membentuk 3 tim untuk menyelidiki informasi itu.

Informasi itu ternyata benar.

Halaman
1234

Berita Terkini