Sang bandar, Jefri Susandi (41), warga Banten, sudah mengendalikan peredaran narkoba selama tiga tahun alias sejak 2016.
Ia bahkan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung/Lapas Way Hui, selama 6 tahun.
Ia keluar lapas pada 2014.
Jefri mengaku tidak cuma mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi.
Tapi ia juga menyebut telah beberapa kali memasok narkoba di lapas yang ada di Provinsi Lampung.
"Iya pernah beberapa kali mengirim ke beberapa Lapas di Lampung. Paling satu sampai dua garis," kata Jefri saat dihadirkan dalam ekspose tangkapan narkoba oleh BNNP Lampung di kantor BNNP setempat, Kamis (15/8/2019).
Ia mengaku, menjadi bandar narkoba karena tergiur atas keuntungannya.
Sekali mengirim narkoba, bisa dapat untung Rp 80 juta.
Hasilnya ia belikan tanah, mobil, motor, dan lainnya.
Jefri mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya.
"Kalau bayarnya cuma transfer. Barangnya dijemput sama kurir. Sekali kirim untungnya Rp 80 juta. Hasilnya buat beli tanah, rumah, mobil, motor, kalau total kurang tahu," sebut Jefri.
Penangkapan
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, penangkapan bandar dan kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh dan akan ditebar di Lampung.
Pihaknya lantas membentuk 3 tim untuk menyelidiki informasi itu.
Informasi itu ternyata benar.