TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jefri Susandi (41), bos angkot yang menjadi bandar narkoba, akan kembali menjalani sidang dengan perkara pencucian uang.
Sebelumnya, warga Tangerang, Banten, ini divonis 17 penjara karena membawa sabu seberat 13 kilogram ke Lampung pada Agustus 2019.
Ia juga dituntut 20 tahun penjara dalam kasus sabu seberat 41,6 kilogram yang ditaksir senilai Rp 40 miliar.
Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tanjungkang Hendri Irawan membenarkan Jefri Susandi akan menjalani persidangan untuk ketiga kalinya.
"Terdakwa saat ini masih menjalani persidangan untuk ketiga kalinya, yang kedua masih berjalan," terangnya, Minggu (28/6/2020).
• BREAKING NEWS - Sosok Kontroversi Jefri Susandi, Bandar Sabu dan Pengusaha Angkot yang Rajin Ibadah
• Pengusaha Angkot Ini Bisa Beli Mobil Hingga Rumah dari Jualan Sabu
• Ini Satu-satunya Daerah di Lampung Belum Terjamah Covid-19, Bandar Lampung Sumbang 49 Persen Kasus
• UPDATE Kasus Covid-19 di Lampung, 7 Pasien Sembuh, Diisolasi 28 Pasien
Kata Hendri, untuk persidangan yang ketiga kalinya terdakwa didakwa atas tindak pindana pencucian uang.
"Ya Jefri didakwa penuntut umum dengan tidak pidana pencucian uang," tuturnya.
Adapun pasal yang didakwa yakni pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dakwaan subsider pasal 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Terkait kasus 41,6 kilogram, Hendri mengatakan, sidangnya masih berlangsung.
"Belum, jadwalnya tuntutan," tandasnya.
Beli Mobil hingga Rumah dari Jualan Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menangkap seorang bandar dan tiga kurir narkoba.
Mereka diduga akan mengedarkan 7,2 kilogram sabu asal Aceh di Lampung.
Pengiriman menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam.