Tribun Bandar Lampung

Pengusaha Angkot Ini Bisa Beli Mobil Hingga Rumah dari Jualan Sabu

Sang bandar, Jefri Susandi (41), warga Banten, sudah mengendalikan peredaran narkoba selama tiga tahun alias sejak 2016.

Tribunlampung.co.id/Hanif
Bandar sabu Jefri Susandi (kaus biru paling kanan) mengendalikan peredaran narkoba sejak 2016. 

Pengusaha Angkot Ini Bisa Beli Mobil Hingga Rumah dari Jualan Sabu

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menangkap seorang bandar dan tiga kurir narkoba.

Mereka diduga akan mengedarkan 7,2 kilogram sabu asal Aceh di Lampung.

Pengiriman menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam.

Sang bandar, Jefri Susandi (41), warga Banten, sudah mengendalikan peredaran narkoba selama tiga tahun alias sejak 2016.

Ia bahkan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung/Lapas Way Hui, selama 6 tahun.

Ia keluar lapas pada 2014.

Jefri mengaku tidak cuma mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi.

Tapi ia juga menyebut telah beberapa kali memasok narkoba di lapas yang ada di Provinsi Lampung.

"Iya pernah beberapa kali mengirim ke beberapa Lapas di Lampung. Paling satu sampai dua garis," kata Jefri saat dihadirkan dalam ekspose tangkapan narkoba oleh BNNP Lampung di kantor BNNP setempat, Kamis (15/8/2019).

Ia mengaku, menjadi bandar narkoba karena tergiur atas keuntungannya.

Sekali mengirim narkoba, bisa dapat untung Rp 80 juta.

BREAKING NEWS - Sosok Kontroversi Jefri Susandi, Bandar Sabu dan Pengusaha Angkot yang Rajin Ibadah

BREAKING NEWS - Bandar Sabu 7 Kg Dibekuk BNNP Lampung Saat Hendak Salat Subuh di Masjid

Hasilnya ia belikan tanah, mobil, motor, dan lainnya.

Jefri mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya.

"Kalau bayarnya cuma transfer. Barangnya dijemput sama kurir. Sekali kirim untungnya Rp 80 juta. Hasilnya buat beli tanah, rumah, mobil, motor, kalau total kurang tahu," sebut Jefri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved