Tribun Bandar Lampung

Pengusaha Angkot Ini Bisa Beli Mobil Hingga Rumah dari Jualan Sabu

Sang bandar, Jefri Susandi (41), warga Banten, sudah mengendalikan peredaran narkoba selama tiga tahun alias sejak 2016.

Tribunlampung.co.id/Hanif
Bandar sabu Jefri Susandi (kaus biru paling kanan) mengendalikan peredaran narkoba sejak 2016. 

Penangkapan

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, penangkapan bandar dan kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh dan akan ditebar di Lampung.

Pihaknya lantas membentuk 3 tim untuk menyelidiki informasi itu.

Informasi itu ternyata benar.

Pengiriman menggunakan Mitsubishi Pajero hitam.

Mobil melaju dari arah Branti ke Bundaran Hajimena pukul 23.00 WIB, Jumat (9/8/2019).

"Sekitar pukul 23.45 WIB, mobil berhenti di bundaran Hajimena dan kami lakukan penyergapan. Di lokasi, kami temukan 7 kantong sabu dalam bungkus teh cina warna hitam. Kalo dihitung berat sabu mencapai 7 kg lebih atau 7.259,93 gram," jelas dia.

Dalam mobil tersebut ada dua orang warga Aceh, Zawil Qiram (22) dan Silman (30).

Sabu itu akan diberikan kepada Ade Irawan (38), warga Telukbetung, Bandar Lampung, selaku kurir di Lampung.

Saat akan ditangkap, dua warga Aceh ini berusaha kabur. Sehingga, BNNP melakukan tindakan tegas terukur.

"Dua dari Aceh ini, mereka militan. Berusaha kabur sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Untung gak melawan. Mungkin kalau melawan, hanya dikirim jenazahnya ke Aceh," bebernya.

Dari hasil penangkapan tiga pelaku, diketahui ternyata narkoba itu dikendalikan tersanga Jefri yang berada di Pandeglang, Banten.

Tim kemudian meluncur ke Banten untuk penangkapan.

BREAKING NEWS - BNNP Gagalkan Pengiriman 7.259,93 Gram Sabu Asal Aceh yang Akan Ditebar di Lampung

Sita Harta

Jefri ditangkap saat salat Subuh di masjid dekat rumahnya, 10 Agustus 2019, selang sehari dari penangkapan tiga kurirnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved