Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Jadi Kurir, Warga Bandar Lampung Ini Ambil 41 Kg Sabu di Parkiran RSUDAM

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg diperlihatkan dalam gelar perkara di kantor BNNP Lampung, Selasa (10/12/2019). Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, menjadi kurir sabu.

Yusa menyatakan, barang bukti milik terdakwa yakni berupa 40 bungkus plastik aluminium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo teh cina berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gram.

Perlu diketahui, BNNP Lampung menangkap Muntasir dari hasil pengembangan jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.

Awalnya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38), warga Jalan Gunung Kunyit, dan Irfan Usman (38), warga Baktiya Baret, Aceh Utara, yang ditembak di tempat.

Kemudian berkembang ke Hatami alias Tami alias Iyong (33), warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33), warga Telukbetung Selatan, dan Jefri Susandi (41), warga Perumahan Puri Hijau, Kecamatan Kedaton, yang berada di lapas.

Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36), warga Bandar Raya, Banda Aceh, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut.

Sementara Hatami alias Tami alias Iyong, Supriyadi alias Udin, dan Jefri Susandi masih dalam proses peradilan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini