Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Tak Hanya Pengedar, JPU Juga Tuntut Mati Sopir Pembawa Sabu 41,6 Kilogram

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang yang dipimpin oleh Aslan Ainin saat mendengarkan tuntutan JPU. Tak Hanya Pengedar, JPU Juga Tuntut Mati Sopir Pembawa Sabu 41,6 Kilogram

Sementara Hatami alias Tami alias Iyong, Supriyadi alias Udin, dan Jefri Susandi masih dalam proses peradilan.

2 Pengedar Sabu di Panjang Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Jadi pengedar sabu di pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung, dua buruh lepas diganjar hukuman penjara selama 7,5 tahun.

Keduanya yakni Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/6/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narktotika golongan I bagi diri sendiri," ungkap ketua majelis hakim Aslan Aini.

Ketua majelis hakim Aslan Aini Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang vonis perkara narkoba, Jumat (19/6/2020), (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Majelis hakim juga mengganjar keduanya dengan denda sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebutnya.

Adapun hal yang meringankan, lanjut Aslan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan pernah dihukum," tandasnya.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU Maranita menerimanya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini