Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Tak Hanya Pengedar, JPU Juga Tuntut Mati Sopir Pembawa Sabu 41,6 Kilogram

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang yang dipimpin oleh Aslan Ainin saat mendengarkan tuntutan JPU. Tak Hanya Pengedar, JPU Juga Tuntut Mati Sopir Pembawa Sabu 41,6 Kilogram

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya kepada Muntasir (37), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga minta terdakwa Suhedra alias Midun untuk dihukum mati.

Meski warga Jalan Pendawa Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung ini hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, JPU beranggapan terdakwa tetap bersalah.

Dalam tuntutannya, JPU Roosman Yusa menyatakan terdakwa Midun bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan menyerahkan narkotika golongan 1.

"Perbuatan terdakwa sesuai pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," seru Yusa, Jumat 3 Juli 2020.

Pengedar Dituntut Hukuman Mati

Pengedar sabu asal Aceh, Muntasir (37) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhir tahun 2019 lalu terpaksa gigit jari.

Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Mahasiswa Diciduk Polisi saat Tunggu Pembeli

BREAKING NEWS 7 Napi Lapas Way Kanan Diringkus Diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika

BREAKING NEWS Arus Penyeberangan Penumpang Pejalan Kaki di Pelabuhan Bakauheni Berangsur Normal

Pasalnya warga Desa Gampong Meunasah Mayang PA Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal ini diucapkan oleh JPU Roosman Yusa dalam persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 3 Juli 2020.

Dalam persidangan yang diagendakan dengan pembacaan tuntutan, JPU Yusa menyatakan bahwa terdakwa Muntasir bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.

"Sesuai pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Maka meminta Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muntasir dengan Pidana MATI," sebut Yusa.

Yusa menyatakan barang bukti milik terdakwa yakni berupa 40 bungkus plastik alumunium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo the cina berisikan Kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gram.

Perlu diketahui, BNNP Lampung menangkap Muntasir dari hasil pengembangan jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.

Awalnya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit dan Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara yang mati tembak di tempat.

Kemudian berkembang ke Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pengiriman sabu tersebut.

Sementara Hatami alias Tami alias Iyong, Supriyadi alias Udin, dan Jefri Susandi masih dalam proses peradilan.

2 Pengedar Sabu di Panjang Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Jadi pengedar sabu di pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung, dua buruh lepas diganjar hukuman penjara selama 7,5 tahun.

Keduanya yakni Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/6/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narktotika golongan I bagi diri sendiri," ungkap ketua majelis hakim Aslan Aini.

Ketua majelis hakim Aslan Aini Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang vonis perkara narkoba, Jumat (19/6/2020), (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Majelis hakim juga mengganjar keduanya dengan denda sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebutnya.

Adapun hal yang meringankan, lanjut Aslan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan pernah dihukum," tandasnya.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU Maranita menerimanya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini