ZA dilukai oleh perampok.
Dada kanannya ditusuk pisau hingga membuat luka sepanjang 3 cm.
Istri minta pertolongan kepada warga sekitar untuk membawa ZA ke rumah sakit.
Setelahnya, korban membuat laporan ke kepolisian.
Polsek Sumber Rejo mengungkap perkara penipuan dengan modus perampokan.
Menurut Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto, dalam perkara ini ada dua tersangka ditangkap, yakni ZA (32) dan DA (41), warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumber Rejo.
"Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (curas) dan terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu," ujar Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (5/7/2020).
Ia mengaku, penyelidikan itu atas laporan tanggal 2 Juli 2020 lalu.
Bersama istrinya, ZA membuat laporan dengan mengaku menjadi korban perampokan.
Dalam perampokan itu, pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku kehilangan uang sebesar Rp 100 juta.
Bahkan, istrinya tak tahu jika ZA sedang berpura-pura. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)