TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMBER REJO - ZA (32) dan DA (41), warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumber Rejo, diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan kedok menjadi korban perampokan.
Kepada polisi, ZA mengaku punya utang ke lima orang.
Uang Rp 100 juta tersebut rencannaya digunakan untuk membayar utang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak Bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka atas laporan palsu," jelas Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto, Minggu (5/7/2020).
Dalam peristiwa itu, ZA mengaku ditusuk pelaku perampokan hingga bersimbah darah.
• BREAKING NEWS Mengaku Dirampok Rp 100 Juta, Pengusaha di Tanggamus Ditangkap Polisi
• Istri Kaget Suaminya Bersimbah Darah, Polisi Beberkan Kronologi Perampokan di Tanggamus
• Siswi SMA di Rawajitu Digilir 3 Petani di Rumah Kosong
• Oknum Petugas Lembaga Anak di Lampung Perkosa dan Jual Remaja Korban Pencabulan
Namun, ternyata itu hanya akal-akalan ZA sendiri.
"Jadi yang menusukkan pisau ke dadanya adalah ZA sendiri. Usai penusukan itu, dia meminta rekannya, DA, kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp 800 ribu, terdiri pecahan Rp 100 ribu, bukan Rp 100 juta," tambah Takarinto.
Kronologi 'Perampokan'
Dalam ceritanya, ZA mengambil uang ke Bank BRI sebesar Rp 100 juta untuk membayar utang.
Uang tersebut dimasukkan dalam dalam tas.
Sesampai di rumah, ZA mengaku dirampok.
Saat itu istri ZA tidak ada di rumah.
Saat pulang, istri ZA kaget melihat suaminya bersimbah darah dan mengaku telah dirampok.
Perampok bawa kabur uang Rp 100 juta yang disimpan dalam tas.
Pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang tidak diketahui arahnya.
ZA dilukai oleh perampok.
Dada kanannya ditusuk pisau hingga membuat luka sepanjang 3 cm.
Istri minta pertolongan kepada warga sekitar untuk membawa ZA ke rumah sakit.
Setelahnya, korban membuat laporan ke kepolisian.
Polsek Sumber Rejo mengungkap perkara penipuan dengan modus perampokan.
Menurut Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto, dalam perkara ini ada dua tersangka ditangkap, yakni ZA (32) dan DA (41), warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumber Rejo.
"Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (curas) dan terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu," ujar Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (5/7/2020).
Ia mengaku, penyelidikan itu atas laporan tanggal 2 Juli 2020 lalu.
Bersama istrinya, ZA membuat laporan dengan mengaku menjadi korban perampokan.
Dalam perampokan itu, pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku kehilangan uang sebesar Rp 100 juta.
Bahkan, istrinya tak tahu jika ZA sedang berpura-pura. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)