Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

Oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Ternyata Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS jalani pemeriksaan di Satnarkoba Poles Tanggamus karena konsumsi sabu bersama IS, istri sirinya. Oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Ternyata Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu.

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, oknum ASN tersebut berinisial HS (56), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip dan istri sirinya IS (32), warga Bandar Lampung, baru selesai pesta sabu saat ditangkap.

"Kedua terduga diamankan, Rabu, 8 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang," ujar Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Kedua pelaku, kata Indra, ditangkap berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan itu, sering digunakan sebagai tempat untuk konsumsi sabu.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan benar, terus Indra, maka dilakukan penggerebekan yang disaksikan sekretaris pekon setempat.

Saat digerebek, kata Indra, keduanya baru selesai berpesta sabu.

Mereka menggunakan sabu siang harinya dan penggerebekan dilakukan petang.

Baik HS dan IS sama-sama pengguna narkoba jenis sabu.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, berupa satu klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu dari botol minuman penyegar, tiga korek api gas, 17 potongan pipet, dua ponsel, 4 potongan kaca pirek, satu cottonbud dan tiga potongan plastik klip bekas.

"Barang bukti sebagian diamankan berada dalam sebuah gelas dan tempat sekitarnya, dan di dalam kamar kontrakan tersebut," ujar Indra.

HS dan IS menikah secara siri, sedangkan istri resmi HS masih ada, dan dia juga masih berstatus sebagai suami dari istri yang dinikahi sebelumnya.

Tangkap Pengedar

Kasus lain, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap dua tersangka bernama Bambang (31) dan Firdaus (40), warga Bandar Lampung, tersebut terjadi pada Senin (29/6/2020) malam lalu.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 9 paket sabu siap edar.

Halaman
1234

Berita Terkini