Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

Oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Ternyata Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS jalani pemeriksaan di Satnarkoba Poles Tanggamus karena konsumsi sabu bersama IS, istri sirinya. Oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Ternyata Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Tanggamus menyatakan HS dan IS sudah lama menggunakan sabu.

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN berinisial HS (56), dan istri sirinya IS (32), ditangkap setelah selesai pesta sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, antara keduanya yang lebih dahulu jadi pengguna sabu adalah HS.

Sementara IS akhirnya ikut terpengaruh oleh suaminya.

Dari hasil penyidikan, HS sudah sekitar dua tahun menggunakan sabu.

Sedangkan IS, menggunakan sabu sekitar setahun lebih hampir sama dengan usia pernikahan siri keduanya.

BREAKING NEWS Selesai Pesta Sabu Bareng Istri Siri, Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

• Ditegur Tak Pakai Masker, Oknum Petugas Parkir di Bandar Lampung Ajak Duel Petugas

• Winarti Mewanti Para Camat dan Kepala Puskesmas Mengontrol Protokol Kesehatan di Era New Normal

• Pemprov Lampung Rancang Pergub untuk Menekan Penularan Covid-19

Selama ini, kata Indra, keduanya juga tinggal satu rumah hanya di Bandar Lampung.

Lalu, lanjut Indra, keduanya pindah ke Talang Padang sekitar dua bulan terakhir, dan selama itu digunakan juga untuk tempat konsumsi sabu.

"Rumah yang digunakan keduanya rumah kontrakan, sebelumnya mereka tinggal di Bandar Lampung," kata Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Dari penyidikan, kata Indra, HS yang merupakan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung juga mengakui konsumsi sabu bersama istri siri.

Khususnya sebelum digerebek oleh Satnarkoba Polres Tanggamus.

Saat ini HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara istrinya dititipkan di sel tahanan Polsek Kota Agung.

"Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku, dapat dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Indra.

Oknum ASN Ditangkap

Halaman
1234

Berita Terkini