TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasangan dari jalur Independen, Rian Ernest dan Yusiana Gurusinga, mengumumkan mundur dari Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam.
Militan pasangan Calon Presiden (Capres) Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019 ini mengatakan, banyak terima kasih kepada para relawan yang mendukung perjalanannya hingga sampai saat ini.
Keputusannya muncur setelah melihat proses verifikasi faktual Komisi Pemulihan Umum (KPU), yang menyatakan ia dan pasangannya Yusiana Gurusinga belum berhasil mencapai target dukungan, yakni 48.816.
"Kemarin kami berikan sekitar 48 ribu sekian (dukungan), yang lolos verifikasi administrasi 47 ribu sekian.
• Pemkab Lamsel Serahkan Hibah Anggaran Pilkada Lampung Selatan 2020 Tahap 2 ke KPU
• KPU Desak Pemkot Bandar Lampung Cairkan Dana Pilkada Rp 28 Miliar
• Mantan Kapolda Jatim Machfud Arifin Borong Dukungan 8 Parpol di Pilkada Surabaya
Nanti kami lihat begitu hasil verifikasi faktual resmi diberitahu oleh KPU Batam, kami yakin jumlahnya mungkin akan jauh dari syaratlah," jelas Rian.
Pernyataan ini ia sampaikan saat jumpa pers di Kawasan Pasir Putih, Batam Center, Kamis (09/07/2020).
"Kepada seluruh kandidat dari partai politik yang akan bertanding di Pilkada nanti, agar dapat menjalani seluruh tahapan Pilkada dengan aman dan lancar," tambahnya.
Sementara Yusiani Gurusinga di tempat sama meluapkan kecewanya atas keputusan yang ia anggap berat.
"Perasaan sedih pasti ada, tapi ini sudah diprediksi, karena jalur independen itu hal baru di Batam," ujar Yusiani.
Di tempat terpisah KPU Batam menyatakan tahap verifikasi faktual syarat dukungan jalur perseorangan atau independen bakal calon wali kota dan wakil wali kota Rian Ernest-Yusiani Gurusinga, sudah mencapai 43 ribu dukungan.
"Hari 11 verifikasi faktual sudah ada 43 ribu dukungan yang diverifikasi oleh tim PPS, artinya sudah mencapai 90 persen," ujar Ketua KPU Batam, Herrigen saat ditemui di kantornya.
"Kami targetkan besok paling lama semua syarat dukungan akan selesai diverifikasi oleh tim PPS, jadi tim kelurahaannya sudah kelar diverifikasi kami minta membantu kelurahan yang sebaran dukungannya tinggi," ucapnya.
Selain dibantu tim PPS, kata Herrigen empat komisioner KPU Batam langsung turun ke lapangan memantau tahapan verifikasi faktual.
Tidak hanya komisioner KPU Batam, komisioner KPU provinsi juga turun memonitoring tahapan verifikasi.
Untuk diketahui, tahapan verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 24 Juni hingga 12 Juli mendatang.