"Pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan pelaku DS, IB, dan AS. Lalu pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan MF, IG, IS, SY, dan IR," tandasnya.
Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang akan diedarkan di Lampung.
Pandra mengatakan, ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar.
"Keseluruhan barang haram tersebut diamankan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ungkapnya dalam ekspose, Jumat (10/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)