Peredaran Narkoba di Lampung

Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Lampung mengamankan pil ekstasi dan sabu senilai Rp 3,5 miliar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang disita diturunkan dari Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, keempat tersangka merupakan jaringan lama.

"Ini relatif bisa jadi orang lama dengan barang baru. Ini sindikat yang terorganisir dan perjalanannya sudah kami awasi hingga kami amankan," sebut Adhi, Jumat (10/7/2020).

Kata Adhi, hingga saat ini pihaknya masih mendalami produsen barang haram tersebut.

"Produsen belum kami dapatkan. Tapi perjalanan dari Pekanbaru," tandasnya.

Polda Lampung mengklaim telah menyelamatkan 10 ribu jiwa orang atas penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.

BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 8.400 Butir Ekstasi dan 955 Gram Sabu dari Gudang di Natar

Ditemukan Tewas di Kanal, Pemuda Tulangbawang Ini Ternyata Alami Keterbelakangan Mental

Bukan Hanya Ditodong, Pekerja Wanita Pabrik Gula juga Dicabuli di Kebun Tebu

Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung

Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu. (Tribunlampung.co.id/Deni)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu tersebut nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.

"Dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia," kata Pandra, Jumat (10/7/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba.

"Untuk kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka DS, IB, MF, dan IG. Sedangkan empat orang lainnya yakni AS , IS, SY, dan IR tidak terkait dengan tindak pidana narkotika sehingga dilakukan pembinaan," imbuhnya.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 20 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Tersangka IB mengaku menyimpan ribuan pil ekstasi di sebuah rumah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah mengetahui barang haram tersebut berasal dari IB, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Dari pengembangan terhadap IB, didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.

Saat menggerebek rumah berisi ribuan pil ekstasi tersebut, didapati tiga pelaku lainnya, yakni IS, SY, dan IR.

Halaman
123

Berita Terkini