Soal kemungkinan upaya BNI bisa mengembalikan kerugian yang terjadi, Saifuddien menyatakan, hal itu terus diupayakan.
Tanggapan Kementerian BUMN
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah berhasil menangkap buron tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa.
“Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia."
"Ini hal yang besar dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Arya Sinulingga dalam pernyataannya, Kamis (9/7/2020).
Arya berharap, Maria bisa segera diproses hukum.
Dengan begitu, Maria bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan BNI.
“Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia,” kata Arya Sinulingga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Lengkap Kasus Maria Pauline, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun.
TONTON JUGA:
Pelaku pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa dipulangkan ke Indonesia setelah 17 tahun menjadi buronan. (Kompas.com)