Pelayanan Publik

Syarat Bikin Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak Tahun 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Syarat pembuatan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya yang lahir dari perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Sebenarnya apa syarat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak dan bagaimana cara membuat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak?

Berikut ini panduan bikin kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak. 

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak merupakan dokumen pengakuan seorang ayah kepada anaknya.

“Kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Zainuddin, Rabu (22/1/2020).

Apa saja syarat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak?

Berikut syarat membuat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak:

1. Mengisi formulir pengakuan anak.

2. Akta Kelahiran anak yang diakui.

3. Fotokopi KK dan Kartu Tanda Pengenal orang tuanya seperti KTP, SKBRI, STMD, Passport.

4. Pengesahan anak dilangsungkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sewaktu orang tuanya melaksanakan perkawinan.

5. Akta perkawinan orang tuanya.

e-KTP Hilang Saat Banjir? Jangan Takut Disdukcapil Buka Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Baru

Bagaimana prosedur Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak?

“Langkah pertama membuat akta pengakuan anak yaitu pemohon diwajibkan mengisi formulir akta dan membawa syarat yang telah ditentukan sebelumnya,” kata Zainuddin.

Berikut prosedur Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak:

Halaman
123

Berita Terkini