Kemudian, HP merk Xiaomi type readmi 8A pro milik korban, 6 buah LCD HP, sprei kasur merk Bonita warna red wood, teko listrik warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp 392 Ribu.
Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
TONTON JUGA:
"Akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPi tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Kompol Rahmin.
(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)