TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beredar luas kabar adanya instruksi presiden soal penilangan bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Kabar tersebut beredar melalui pesan berantai via WhatsApp.
Benarkah informasi tersebut?
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi memastikan pesan berantai terkait penilangan bagi warga yang tidak bermasker adalah hoaks alias berita bohong.
"Itu tidak benar dan dipastikan hoaks atau berita bohong," tegas Nurizki saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Minggu (19/7/2020).
• Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Ucapkan Pancasila dan Nyanyi Indonesia Raya
• Ditegur Tak Pakai Masker, Oknum Petugas Parkir di Bandar Lampung Ajak Duel Petugas
• 1 Perawat di Bandar Lampung Terpapar Corona, Sepekan Tambah 8 Pasien Covid-19
• KPK Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Korupsi Proyek Lamsel, Termasuk Bupati Nanang Ermanto
Pesan tersebut berbunyi: sesuai instruksi presiden akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum mulai 27 Juli sampai 9 Agustus atau 14 hari.
Tilang sebesar Rp 100 ribu-Rp 150 ribu.
Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Dalam pesan berantai yang ternyata hoaks itu juga disebutkan jika proses tilang berdenda akan menggunakan e-Tilang.
Di akhir pesan, tertulis pula, "Silakan di Share kepada keluarga/teman/kerabat lainnya".
Nurizki mengatakan, untuk di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona hitam saja tidak menetapkan sanksi berupa penilangan.
Di Bandar Lampung, katanya, tim gugus tugas menerapkan sanksi ringan seperti hukuman push up bagi masyarakat yang berada di keramaian tanpa mengenakan masker.
"Yang ringan saja sanksinya. Semoga jera dan makin paham mengenai pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, maupun lingkungan," timpalnya.
Penelusuran Tribunlampung.co.id, pesan hoaks itu tidak hanya menyebar di Lampung, tapi juga di Jawa Tengah, Jawa Timur termasuk DKI Jakarta, yang mengatasnamakan kepala daerah masing-masing.
Kepala daerah di masing-masing provinsi itu pun telah menyatakan bahwa informasi tersebut bohong.